Angka Kredit Pengawas Sekolah

Pengawasan adalah bantuan profesional kesejawatan melalui dialog masalah pendidikan dalam rangka membantu guru, kepala sekolah/madrasah dalam meningkatkan kemampuan profesionalnya sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan pada sekolah/madrasah binaannya. Pengawasan juga dapat diartikan sebagai proses kegiatan pemantauan untuk memastikan bahwa kegiatan di sekolah/madrasah terlaksana seperti yang direncanakan. Selain itu, pengawasan juga dapat diartikan kegiatan mengoreksi untuk memperbaiki kesalahan atau penyimpangan yang terjadi selama pengelolaan pendidikan di sekolah.

Dengan kata lain, pengawasan pendidikan adalah fungsi manajemen pendidikan yang harus diaktualisasikan. Adapun, ruang lingkup kepengawasan meliputi kepengawasan akademik dan manajerial. Kepengawasaan akademik dan manajerial tersebut tercakup dalam kegiatan (1) penyusunan program pengawasan; (2) pelaksanaan program pengawasan; (3) evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan; (4) membimbing dan melatih profesional guru dan/atau Kepala Sekolah: dan (5) melaksanakan tugas kepengawasan di daerah terpencil

Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas/Madrasah menyatakan bahwa ada  enam dimensi kompetensi yang harus dikuasai pengawas sekolah, yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, dan kompetensi penelitian dan pengembangan. Dari enam dimensi kompetensi tersebut,  kompetensi dalam bidang penelitian dan pengembangan masih memerlukan banyak peningkatan. Keadaan itu tampak,  antara lain, masih terbatasnya jumlah dan mutu kegiatan pengawas sekolah pada bidang kompetensi tersebut, akibatnya, banyak pengawas sekolah belum dapat  mengumpulkan angka kredit dalam kegiatan pada unsur pengembangan profesi, yang pada akhirnya, banyak pengawas sekolah tertunda kenaikan pangkat/golongan, khususnya untuk kenaikan jenjang golongan IVa ke atas.

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya menjelaskan bahwa Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manjerial pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan dan memiliki tugas pokok melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manjerial, meliputi: 1) Penyusunan Program Pengawasan; 2) Pelaksanaan Pembinaan Guru dan Kepala Sekolah; 3) Pemantauan Pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan; 4) Penilaian, Pembimbingan dan Pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah dalam meningkatkan kemampuan profesional; 5) Melaksanakan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Pengawasan, dan; 6) Pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.

Penetapan Angka Kredit merupakan salah satu bentuk penghargaan terhadap prestasi kerja pengawas sekolah dalam pelaksanaan tugas pengawasan. Namun, objektivitas pemberian angka kredit terhadap pelaksanaan tugas pengawasan sangat tergantung pada profesionalitas tim penilai angka kredit. Untuk itu, diperlukan kegiatan bimbingan teknik bagi calon tim penilai angka kredit (CPAK) jabatan fungsional pengawas sekolah. Agar pelaksanaan bimbingan teknik CPAK tersebut dapat berlangsung secara efektif serta menjadi panduan praktis dalam penetapan angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah, maka diperlukan bahan ajar yang memuat secara komprehensif mengenai rincian tugas pokok, kriteria, dan bukti fisik pelaksanaan tugas pengawasan baik aspek manajerial maupun akademik. Untuk keperluan itulah bahan ajar ini disusun agar dapat memfasilitasi peserta dalam mengikuti bimtek CPAK jabatan fungsional pengawas sekolah

Indikator pencapaian kompetensi melalui bimbingan teknis CPAK jabatan fungsional pengawas sekolah ini adalah calon tim penilai angka kredit dapat:

  1. Memahami ruang lingkup unsur-unsur kegiatan jabatan fungsional pengawas sekolah.
  2. Menguasai prosedur pemberian angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah bedasarkan kriteria prestasi kerja dan bukti fisik kegiatan jabatan fungsional penagawas sekolah.Mengembangkan metode dan teknis penilaian angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah secara sistematis.

Bentuk kegiatan pengembangan profesi yang paling banyak dilakukan oleh pengawas sekolahpada saat iniadalah membuat KTI.Namun, informasi yang benar dan dapat memotivasi tentang caramembuat KTI masih terbatas. Akibatnya, banyak pengawas sekolah yang tidak atau kurang mampu, dan juga engganuntuk membuat KTI sebagai bagian wajib dalam kegiatan pengembangan profesinya. Apalagi jika dikaitkan dengan selisih gaji yang diterima setelah naik ke satu jenjang pangkat dan golongan ruang di atasnya yang besarnya tidak signifikan atau kurang sesuai dengan jerih payah yang dilakukan ketika membuat KTI.

Berbagai kegiatan itu diberi bobot angka yang disebut sebagai angka kredit yang diperlukan sebagai salah satu syarat dalam kenaikan pangkat/jabatan.Untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruangIII/csampai dengan Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, selain harus memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan,  juga harus memenuhi angka kredit dari unsur pengembangan profesi.Pengembangan profesi adalah pengembangan kompetensi Pengawas Sekolah yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.

Berikut kumpulan lengkap Beberapa hal yang berhubungan dengan Angka Kredit Pengawas Sekolah yang bisa didownload  :

1.RINCIAN KEGIATAN DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH

2. Prosedur Pengusulan Penetapan angka Kredit Pengawas IV B Keatas Kabupaten Kota

3. PENILAIAN KARYA ILMIAH SADURAN oleh AGUPENA

4. PENILAIAN KARYA ILMIAH TERJEMAHAN oleh AGUPENA

5. Karya Tulis Ilmiah Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah

6.Permendiknas.39 th 2009TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN

7. Kode-Etik Pengawas Sekolah

8. Permendiknas 12 2007 tentang Standar Pengawas Satuan Pendidikan

9. PROGRAM TAHUNAN PENGAWAS SMA TAHUN 2013 2014

10. Permenpan 21 2010 tentang Jjabatan Fungsional Pengawas Sekolah

11. Permendikbud-no-143-th-2014 Pengawas Sekolah & angka-kreditnya

12. Lamp permendikbud no 143 mth 2014-Pengawas & angka-kreditnya

BOS SMA SMK 2014

Pemerintah Pusat akan mengucurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tingkat SMA dan SMK. Dana tersebut langsung di transfer ke rekening masing-masing sekolah yang totalnya sesuai siswa penerima bantuan operasional sekolah.

“Kalau uangnya sudah ditransfer, nanti persiswanya mendapatkan Rp1 juta. Begitu juga dengan nilai dari kucuran dana BOS itu sendiri akan digunakan untuk operasional sekolah yang nilainya dihitung berdasarkan jumlah siswa. Mudah-mudahan dana itu bisa membantu meningkatkan mutu kualitas pendidikan –

Bantuan dana BOS untuk SMA dan SMK berbeda dengan tingkat SD sampai SMP. Kalau untuk tingkat SD, dana BOS diberikan kepada masing-masing penerima Rp580 ribu persiswa dan pertahun. Begitu juga dengan tingkat SMP, dana BOS diberikan kepada penerimanya Rp750 ribu persiswa dan pertahun. Sistem transfer sendiri dilakukan per tiga bulan sekali ke rekening sekolah.

“Semua siswa, baik yang bersekolah di sekolah negeri maupun swasta, siswa kaya mupun miskin, semua berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah. Yang jelas, bantuan dana dalam meningkatkan mutu pendidikan anak Indonesia

Peraturan Mendiknas Nomor 69 Tahun 2009. Disebutkannya, dana BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
 
“Tujuan dana BOS secara umum untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan seperti membebaskan pungutan bagi seluruh siswa terhadap biaya operasi sekolah, membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta serta meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta

Berikut Permendiknas no 69 tahun 2009 dan Petunjuk Teknis BOS SMA/SMK tahun 2014  yang bisa didownload :

1. Permendiknas-no-69-tahun-2009-tentang-standar-biaya

2. JUKNIS BOS SMA/SMK Tahun 2014

UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan   tujuan   negara   sebagaimana tercantum  dalam   pembukaan   Undang-Undang Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas,                    profesional, netral   dan   bebas   dari intervensi                        politik,  bersih  dari  praktik  korupsi, kolusi,  dan      nepotisme,      serta      mampu menyelenggarakan      pelayanan      publik      bagi masyarakat        Pegawai pemerintah akan berganti nama menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang juga akan dikukuhkan sebagai profesi.

Aparatur sipil negara akan terdiri dari dua komponen. Yaitu pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Akan ada beberapa syarat untuk menjadi ASN. Antara lain, harus memiliki standar kompetensi, sudah menempuh pendidikan profesi, dan memiliki sertifikat profesi. Selain itu, ASN akan memiliki kode etik profesi dan organisasi profesi independen.

Jika dulu PNS tidak bisa diberhentikan walaupun kinerjanya buruk, hal tersebut tidak akan terjadi lagi jika RUU ASN sudah diresmikan. PNS dapat diberi sanksi jika kinerjanya buruk. Begitu juga dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. “Mereka akan dinilai sesuai dengan capaian kerjanya Negara (RUU ASN) bukan hanya menyangkut promosi terbuka. Pegawai pemerintah akan berganti nama menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang juga akan dikukuhkan sebagai profesi.

Aparatur sipil negara akan terdiri dari dua komponen. Yaitupegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Akan ada beberapa syarat untuk menjadi ASN. Antara lain, harus memiliki standar kompetensi, sudah menempuh pendidikan profesi, dan memiliki sertifikat profesi. Selain itu, ASN akan memiliki kode etik profesi dan organisasi profesi independen.

Jika dulu PNS tidak bisa diberhentikan walaupun kinerjanya buruk, hal tersebut tidak akan terjadi lagi jika RUU ASN sudah diresmikan. PNS dapat diberi sanksi jika kinerjanya buruk. Begitu juga dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. “Mereka akan dinilai sesuai dengan capaian kerjanya

Berikut Undan Undang No 5 tahun 2014  yang bisa didownload: :

1. UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( UAS )

2. Surat Kepala BKN K 26.30V.7-399 Tentang Batas Usia Pensiun

3. PP19 tahun 2013 tentang Pemberhentian PNS

4. PP 21 tahun 2014 tentang BUP PNS Pejabat Fungsional

5.UU no 5 tahun 2014 tentang AparaturSipilNegara

6. UU5-2014NaskahAkademikRUU-ASN

UJIAN NASIONAL 2013/2014

Prosedur Operasi Standar (POS) UN Tahun 2013/2014 secara resmi sudah dirilis melalui website Kemendikbud.  ini merupakan dasar dan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan, Program Paket B/Wustha, Program  Paket  C,  dan  Program  Paket  C  Kejuruan  Tahun  Pelajaran 2013/2014.

Berikut kumpulan lengkap POS yang bisa didownload :

  1. Pos-un-tahun-pelarajaran-2013-2014
  2. Permendikbud-97 tahun 2013 tentang Kriteria Ujian Nasional 2013/2014
  3. jadwal-un-sma

KURIKULUM 2013

1.PP no 32 th 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan

2. Salinan-lampiran-permendikbud-no-54-tahun-2013-ttg SKL

3. Salinan-lampiran-permendikbud-no-65-tahun-2013-ttg Standar Proses

4.PermendikbudNo.64th2013 ttg Standar Isi

5 a. Salinan-lampiran-permendikbud-no-66-tahun-2013-tentang Standar Penilaian

5b. Power Point Penilaian Menurut Kurikulum 2013

6.Salinan-lampiran-permendikbud-no-69-tahun-2013-ttg-kurikulum-sma-ma

7. Permendikbud-nomor-81a-tahun-2013-tentang Implementasi Kurikulum

7a. Lampiran I Pedoman Pengembangan KTSP

7b. Lampiran II Pedoman Pengembangan Muatal Lokal

7c. Lampiran III Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler

7d. Lampiran IV Pedoman Umum Pembelajaran

7e.Lampiran V Pedoman evaluasi kurikulum