Pengawasan adalah bantuan profesional kesejawatan melalui dialog masalah pendidikan dalam rangka membantu guru, kepala sekolah/madrasah dalam meningkatkan kemampuan profesionalnya sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan pada sekolah/madrasah binaannya. Pengawasan juga dapat diartikan sebagai proses kegiatan pemantauan untuk memastikan bahwa kegiatan di sekolah/madrasah terlaksana seperti yang direncanakan. Selain itu, pengawasan juga dapat diartikan kegiatan mengoreksi untuk memperbaiki kesalahan atau penyimpangan yang terjadi selama pengelolaan pendidikan di sekolah.
Dengan kata lain, pengawasan pendidikan adalah fungsi manajemen pendidikan yang harus diaktualisasikan. Adapun, ruang lingkup kepengawasan meliputi kepengawasan akademik dan manajerial. Kepengawasaan akademik dan manajerial tersebut tercakup dalam kegiatan (1) penyusunan program pengawasan; (2) pelaksanaan program pengawasan; (3) evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan; (4) membimbing dan melatih profesional guru dan/atau Kepala Sekolah: dan (5) melaksanakan tugas kepengawasan di daerah terpencil
Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas/Madrasah menyatakan bahwa ada enam dimensi kompetensi yang harus dikuasai pengawas sekolah, yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, dan kompetensi penelitian dan pengembangan. Dari enam dimensi kompetensi tersebut, kompetensi dalam bidang penelitian dan pengembangan masih memerlukan banyak peningkatan. Keadaan itu tampak, antara lain, masih terbatasnya jumlah dan mutu kegiatan pengawas sekolah pada bidang kompetensi tersebut, akibatnya, banyak pengawas sekolah belum dapat mengumpulkan angka kredit dalam kegiatan pada unsur pengembangan profesi, yang pada akhirnya, banyak pengawas sekolah tertunda kenaikan pangkat/golongan, khususnya untuk kenaikan jenjang golongan IVa ke atas.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya menjelaskan bahwa Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manjerial pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan dan memiliki tugas pokok melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manjerial, meliputi: 1) Penyusunan Program Pengawasan; 2) Pelaksanaan Pembinaan Guru dan Kepala Sekolah; 3) Pemantauan Pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan; 4) Penilaian, Pembimbingan dan Pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah dalam meningkatkan kemampuan profesional; 5) Melaksanakan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Pengawasan, dan; 6) Pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Penetapan Angka Kredit merupakan salah satu bentuk penghargaan terhadap prestasi kerja pengawas sekolah dalam pelaksanaan tugas pengawasan. Namun, objektivitas pemberian angka kredit terhadap pelaksanaan tugas pengawasan sangat tergantung pada profesionalitas tim penilai angka kredit. Untuk itu, diperlukan kegiatan bimbingan teknik bagi calon tim penilai angka kredit (CPAK) jabatan fungsional pengawas sekolah. Agar pelaksanaan bimbingan teknik CPAK tersebut dapat berlangsung secara efektif serta menjadi panduan praktis dalam penetapan angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah, maka diperlukan bahan ajar yang memuat secara komprehensif mengenai rincian tugas pokok, kriteria, dan bukti fisik pelaksanaan tugas pengawasan baik aspek manajerial maupun akademik. Untuk keperluan itulah bahan ajar ini disusun agar dapat memfasilitasi peserta dalam mengikuti bimtek CPAK jabatan fungsional pengawas sekolah
Indikator pencapaian kompetensi melalui bimbingan teknis CPAK jabatan fungsional pengawas sekolah ini adalah calon tim penilai angka kredit dapat:
- Memahami ruang lingkup unsur-unsur kegiatan jabatan fungsional pengawas sekolah.
- Menguasai prosedur pemberian angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah bedasarkan kriteria prestasi kerja dan bukti fisik kegiatan jabatan fungsional penagawas sekolah.Mengembangkan metode dan teknis penilaian angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah secara sistematis.
Bentuk kegiatan pengembangan profesi yang paling banyak dilakukan oleh pengawas sekolahpada saat iniadalah membuat KTI.Namun, informasi yang benar dan dapat memotivasi tentang caramembuat KTI masih terbatas. Akibatnya, banyak pengawas sekolah yang tidak atau kurang mampu, dan juga engganuntuk membuat KTI sebagai bagian wajib dalam kegiatan pengembangan profesinya. Apalagi jika dikaitkan dengan selisih gaji yang diterima setelah naik ke satu jenjang pangkat dan golongan ruang di atasnya yang besarnya tidak signifikan atau kurang sesuai dengan jerih payah yang dilakukan ketika membuat KTI.
Berbagai kegiatan itu diberi bobot angka yang disebut sebagai angka kredit yang diperlukan sebagai salah satu syarat dalam kenaikan pangkat/jabatan.Untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruangIII/csampai dengan Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, selain harus memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan, juga harus memenuhi angka kredit dari unsur pengembangan profesi.Pengembangan profesi adalah pengembangan kompetensi Pengawas Sekolah yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
Berikut kumpulan lengkap Beberapa hal yang berhubungan dengan Angka Kredit Pengawas Sekolah yang bisa didownload :
1.RINCIAN KEGIATAN DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
2. Prosedur Pengusulan Penetapan angka Kredit Pengawas IV B Keatas Kabupaten Kota
3. PENILAIAN KARYA ILMIAH SADURAN oleh AGUPENA
4. PENILAIAN KARYA ILMIAH TERJEMAHAN oleh AGUPENA
5. Karya Tulis Ilmiah Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah
6.Permendiknas.39 th 2009TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN
8. Permendiknas 12 2007 tentang Standar Pengawas Satuan Pendidikan
9. PROGRAM TAHUNAN PENGAWAS SMA TAHUN 2013 2014
10. Permenpan 21 2010 tentang Jjabatan Fungsional Pengawas Sekolah
11. Permendikbud-no-143-th-2014 Pengawas Sekolah & angka-kreditnya
12. Lamp permendikbud no 143 mth 2014-Pengawas & angka-kreditnya